Jakarta, (12/1/16) – Setelah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada 30 Desember 2015 lalu, Chuck Suryosumpeno mengadu, memohon perlindungan, dukungan sekaligus bantuan KontraS pada hari Selasa (12/1) siang di kantor KontraS. Kepada KontraS, Chuck menjelaskan hal-ihwal hukuman disiplin berat yang dijatuhkan pimpinan Kejaksaan Agung pada awal Desember 2015 lalu dengan mencopotnya dari jabatan struktural sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ke kantor KontraS yang terletak di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, Chuck ditemani perwakilan tim pengacara dan istrinya, Retno Kusumastuti dan relawan. Raden Arif Nur Fikri, S.H., staf untuk divisi advokasi Hak Sipil dan Politik-KontraS, yang mewakili Haris Azhar-Koordinator KontraS, menyambut, menerima dan berdiskusi dengan Chuck dan rombongan. Pertemuan dibuka oleh Sandra Nangoy lalu dilanjutkan dengan penjelasan Chuck.
“Saya dan termasuk dua rekan saya, Murtiningsih dan Ngalimun, yang pernah menjadi anggota Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi yang kemudian turut membidani lahirnya Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, telah menerima hukuman disiplin yang tidak adil, tidak berdasar, tidak sesuai fakta, sangat subyektif dan sewenang-sewenang. Karena itu kami datang ke KontraS. Kami anggap KontraS merupakan lembaga swadaya masyarakat yang hingga kini masih memiliki kapabilitas dan integritas yang baik di mata nasional dan internasional dalam menegakkan hak-hak warga sipil dan hak asasi manusia,” ungkap Chuck di hadapan Arif.
Sandra Nangoy menambahkan, hukuman yang dijatuhkan kepada pihak Chuck termasuk dua mantan anak buahnya, Murtiningsih dan Ngalimun dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi. “Jelas sekali klien kami, Pak Chuck termasuk dua anak buahnya dikriminalisasi. Tidak bersalah tetapi disalahkan. Kami telah meneliti Kepja (Keputusan Jaksa Agung) untuk Pak Chuck dan kami anggap Kepja-nya salah dan keliru secara materil dan prosedural. Kami juga telah melakukan gugatan di PTUN Jakarta dan telah menjalani dua kali sidang,” beber Sandra.
Setelah mendengar keterangan dan paparan Chuck, Arif Nur Fikri menyatakan, pada dasarnya KontraS mendukung siapa pun yang telah menjadi korban tindakan sewenang-wenang. Kata Arif, “Berdasarkan informasi awal yang kami dapat, ada proses internal yang tidak sesuai dan menyalahi aturan prosedur di internal kejaksaan terkait dengan pencopotan Pak Chuck. Kami menduga ada kepentingan-kepentingan lain di balik kasus mutasi Pak Chuck ke Ambon menjadi Kajati Maluku pada Februari 2015, kemudian dicopot dari jabatannya tersebut pada Desember 2015 oleh pihak Kejaksaan Agung.”
Arif juga melihat bahwa ada proses yang tidak transparan dan akuntabel, berikut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung dalam proses penanganan kasus Chuck dkk. “Kami meminta agar Kejaksaan Agung transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan permasalahan ini untuk menghindari dugaan adanya kepentingan-kepentingan dibalik hukuman yang diterima Pak Chuck termasuk dua rekannya,” demikian Arif menegaskan.
Kontak
Sandra Nangoy (Pengacara) : 0816801651
Email : justiceforchuck@yahoo.com