Kronologi Penanganan Ases
Kembangan, Jatinegara Indan dan Jojogan oleh Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung RI yang Berujung Kriminalisasi Chuck Suryosumpeno
Pada mulanya saya bertugas sebagai Asisten Pembinaan di Kejaksaan Tinggi DKI. Selama sekitar 2 (dua) tahun bertugas disana saya selalu mendapatkan catatan dari hasil audit BPK terkait penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi serta piutang uang pengganti kejaksaan yang sebagian besar berada di Kejati DKI.
Saya merasa prihatin dan mengakui bahwa selama ini para jaksa sering lalai dalam menata barang atau aset yang mereka sita, padahal aset itu memiliki nilai yang harus senantiasa dijaga agar tidak turun. Faktanya, barang rampasan dan barang sitaan rata-rata telah menjadi sampah saat perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkraaht van gewisjde). Pada saat itu saya mulai pikir andaikan semua barang barang tersebut diatas dapat terselesaikan maka kejaksaan tidak saja dapat berperan sebagai penegak hukum yang bertugas menyeret pesakitan masuk ke penjara namun bisa menjadi alat bagi pemerintah untuk mengembalikan kerugian yang diderita negara.
Pucuk dicinta ulam tiba, pada suatu ketika Jaksa Agung Hendarman Supandji dikritik oleh ICW terkait penyelesaian barang rampasan yang menjadi tunggakan terbesar kejaksaan. Pada saat itulah Jaksa Agung Hendarman Supandji secara khusus memanggil saya untuk turut memikirkan jalan keluar terbaik.
Setelah bongkar pasang metode penyelesaian, mengingat kapasitas saya yang saat itu hanya sebagai Asisten Pembinaan, maka akhirnya diusulkan dibentuk Satuan Tugas Khusus yang mengurusi barang rampasan serta barang sita eksekusi yang mangkrak (termasuk milik a.n terpidana Hendra Rahadja). Satgassus ini bekerja dibawah Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung karena di sana ada Bagian Pendapatan Negara dan Barang Rampasan (Panbara). Maka diterbitkanlah Surat Keputusan Jaksa Agung, yaitu:
- Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor: KEP-X-308/C/10/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Eksekusi;
- Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor: KEP-X-361/C/11/2010 tanggal 25 Nopember 2010 tentang Revisi Pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Eksekusi;
- Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor: KEP-X-22/C/03/2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang Tugas dan Wewenang Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Eksekusi dan;
- Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: Print-021/C/Cu.3/02/2011 tentang Perintah melakukan Proses Penanganan dan Penyelesaian Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta an. Terpidana HENDRA RAHARJA, Dkk.
Jaksa Agung Hendarman Supandji saat itu dalam masa transisi masa kepemimpinan, maka saya sempat menyampaikan kepada beliau bagaimana “nasib” Satgassus yang belum sempat bekerja maksimal ini dan beliau jawab “Sampaikan pada Jaksa Agung yang baru. Saya sangat yakin beliau akan setuju!”
Ucapan beliau menjadi semangat bagi saya untuk “apel” menghadap Jaksa Agung baru, Basrief Arief, hampir setiap hari menjelaskan “kewajiban” para Jaksa yang selama ini terkesampingkan yang nyatanya membuka peluang terjadinya “double crime” atau kejahatan ganda yaitu kejahatan yang dilakukan oleh para penegak hukum.
Saya juga selalu menggunakan analogi copet. Saat seseorang kecopetan, ia akan sangat bersyukur saat diberitahukan bila copetnya sudah tertangkap, tapi ia akan sangat puas bila diberitahukan bahwa dompetnya bisa kembali dan isinya tak berkurang sedikit pun. Korban pencopetan itulah rakyat atau negara, sedangkan kejaksaan adalah pihak yang memiliki kewajiban menangkap copet dan mengembalikan dompet kepada korbannya. Terus terang tidak mudah menyelesaikan barang rampasan dan barang sita eksekusi yang terlanjur mangkrak. Tim Satgassus harus menelusuri setiap informasi sekecil kecilnya dan dari mana saja.
Banyak hal ditemukan terkait keteledoran para jaksa, baik disengaja maupun tidak, misalnya: jaksa dalam tuntutannya sangat lazim untuk tidak menyertakan secara jelas dan detil mengenai barang atau aset yang disitanya, contoh sebidang tanah seluas 28 hektar di daerah Cilincing, tanpa ada informasi lebih lanjut, lalu muncul masalah… Cilincing sebelah mana, di Jakarta atau Jawa Barat atau di mana? Atau contoh lain, saat Jaksa menyita sebuah kendaraan, hanya disebutkan “…telah disita sebuah mobil merk Bentley warna merah…” tanpa ada keterangan lebih lanjut, nomer rangka, nomor polisi dan BPKB atas nama siapa. Hal-hal tersebut banyak kami temukan di lapangan.
Kasus Hendra Rahardja
Suatu hari tibalah surat gugatan untuk membayar Rp 100 milyar dari ahli waris alm. Taufik Hidayat terkait tanah di Kembangan dan saya sebagai Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi menjadi salah satu PIHAK yang digugat. Oleh karena itulah Jaksa Agung Basrief Arief selaku pemberi kuasa dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) memasukkan saya sebagai salah satu tim JPN (Jaksa Pengacara Negara), yaitu SKK Nomor: SK-081/A/JA/08/2012 tertanggal 16 Agustus 2012.
Terus terang, awalnya Tim Satgassus kebingungan karena tak ada secuil data pun yang dimiliki oleh Tim Satgassus tentang tanah tersebut. Setelah ditelusuri barulah tim tahu bahwa tanah tersebut diketahui sudah dilakukan penyelesaiannya oleh Kejari Jakarta Pusat di tahun 2004 dan telah dicabut status sita eksekusinya pada tanggal 30 September 2004 (jauh sebelum Satagassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi berdiri) karena Kajari Jakarta Pusat saat itu tidak dapat menemukan benang merah adanya kepemilikan Hendra Rahardja.
Maka sejak dicabutnya status sita eksekusi tersebut, tanah kembali pada pemiliknya, yaitu ahli waris Alm. Taufik Hidayat. Di tengah masa persidangan, Majelis Hakim menawarkan mediasi dan syukurlah semua pihak menyetujui, jadi tidak benar bila saya dikatakan “nego” sendiri karena mediasi dilakukan dalam proses persidangan. Dalam mediasi tersebut, akhirnya pihak penggugat, yaitu ahli waris alm. Taufik Hidayat dapat menerima penjelasan kami.
Nah, tanpa sengaja saya mendapatkan informasi dan bukti bahwa alm. Taufik Hidayat pernah memiliki hutang dengan Hendra Rahardja di tahun 1994 (ini bukan hutang piutang terkait tanah tersebut) sebesar Rp 5 milyar, setelah beberapa kali pertemuan dan senantiasa didampingi oleh Hakim Mediasi, maka pihak Alm. Taufik Hidayat akhirnya menyetujui untuk membayarnya ke dalam kas negara sebesar Rp. 20 milyar (sesuai dengan patokan kurs USD saat itu). Dan atas kesepakatan bersama pula, keputusan membayar tersebut dimasukkan dalam akte perdamaian.
Saya yang kebetulan selama persidangan terpaksa harus menghadapi sendiri persidangan (menurut pengakuan Ketua tim JPN, mereka saat itu sedang sibuk), senantiasa melaporkan kepada pimpinan dan ketua tim JPN, baik secara langsung maupun via telpon.
Jaksa Agung Basrief Arief pada saat itu menyatakan sangat puas karena Negara tidak perlu membayar uang Rp. 100 milyar seperti yang dituntut, bahkan Negara mendapat masukan sebesar Rp. 20 milyar atas pengembalian hutang pribadi Alm. Taufik Hidayat yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan permasalahan aset/tanah objek peradilan.
Penanganan aset berupa tanah di Jatinegara Indah yang dilakukan oleh saudara Ngalimun juga lain. Tanah itu sebelumnya milik Almarhumah Sri Wasihastuti (istri dari Hendra Rahardja) namun faktanya tanah telah dijual kepada saudara Ardi Kusuma senilai Rp. 12 milyar, namun Ardi Kusuma baru membayar Rp 6 milyar kepada Ibu Sri Wasihastuti, sehingga logikanya Ardi masih memiliki sisa pembayaran atas tanah itu sebesar Rp 6 milyar.
Penting disampaikan bahwa tanah tersebut tidak dalam status barang rampasan maupun barang sitaan yang tercantum pada putusan Pengadilan, sehingga tim Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi merasa harus berhati-hati menyelesaikannya agar tidak merampas hak berbagai pihak yang tidak bersalah. Ditemukan bukti bahwa tanah tersebut juga sebagian telah berpindah tangan dari saudara Ardi Kusuma ke PT. Cakra Larasasri, walaupun belum tuntas pembayarannya. Setelah beberapa kali ditemui oleh saudara Ngalimun, akhirnya saudara Ardi Kusuma bersedia membayarkan sisa hutangnya pada Sri Wasihastuti ke Kas Negara, terbukti dengan adanya akte kesepakatan bersama antara saudara Ardi Kusuma dengan PT. Cakra Larasasri untuk membayarkan hak Ibu Sri Wasihastuti kepada Negara.
Pada tanggal 16 Januari 2013, telah dilaksanakan pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 2 milyar, namun tahap berikutnya hingga saat ini belum dilakukan. Dalam hal ini, Kepala Pusat Pemulihan Aset (hasil pengembangan dari Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi) pada saat ini, dapat menagihnya kembali.
Penanganan aset berupa tanah di Jogjogan juga mirip dengan Jatinegara Indah. Tanah tersebut tidak ada dalam putusan pengadilan dan tidak berstatus barang rampasan ataupun barang sitaan. Tanah tersebut murni hasil penelusuran kami tim Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi.
Tanah seluas +9000 m2 milik Sdri. Linda Yuliawati merupakan jaminan atas uang yang diterima alm. Matroji (suami Linda Yuliawati) sebesar Rp 500 juta dari Yoga Sentosa/Eko Adi Putranto untuk pembebasan atas sebidang tanah yang berlokasi di Cileduk. Namun pembebasan tanah di Ciledug tersebut batal dilaksanakan karena pihak PT. BHS kalah dalam perkara perdata menyangkut tanah tersebut, sehingga uang sebesar Rp. 500 juta batal digunakan oleh alm. Matroji dan saudari Linda Yuliawati akhirnya dengan sukarela bersedia mengembalikannya ke Kas Negara.
Apa yang dilakukan ahli waris Taufik Hidayat dan saudari Linda Yuliawati patut mendapatkan apresiasi, karena mereka bersedia membayarkan hutang mereka ke Kas Negara untuk meringankan beban hutang Hendra Rahardja kepada negara. Inilah yang sudah dikenal oleh seluruh praktisi pemulihan aset dunia sebagai “voluntary asset recovery” atau pemulihan aset secara sukarela.
Namun sayang, beribu kali saya mencoba menjelaskan pola kerja Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi, para pemeriksa pada Pengawasan Kejaksaan Agung tetap saja tidak (mau) mengerti. Mereka menyatakan bahwa seberapapun kebenaran berpihak pada saya, tetap tak sanggup mengalahkan perintah Jaksa Agung!
Sejak itu saya mengerti bahwa keputusan penghukuman untuk saya telah ada bahkan sebelum saya diperiksa.
Akhirnya, saya (saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku) menerima surat Nomor: R-1154/H/Hkt.1/11/2015, tanggal 27 November 2015, perihal: Penyampaian Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman disiplin tingkat berat terhadap terlapor atas nama CHUK SURYOSUMPENO, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejaksaan Agung R.I., melalui Titipan Kilat/JNE.
Terhadap Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015 tertanggal 18 November 2015 tersebut, dengan tegas saya menyatakan protes, sangat keberatan dan tidak dapat menerima keputusan tersebut, karena didasarkan pada fakta yang keliru, dengan alasan sebagai berikut:
- Tuduhan bahwa saya, selaku salah satu Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), telah mengambil langkah sendiri berupa perdamaian atas gugatan ahli waris Taufik Hidayat, tidak memberitahukan/melibatkan anggota tim JPN lainnya dan bertindak tanpa persetujuan dari pimpinan, sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 40/A/JA/12/2010, tanggal 13 Desember 2010, tentang SOP Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata & TUN, jo. SKK Nomor: SK-081/A/JA/08/2012, tanggal 16 Agustus 2012, adalah TIDAK BENAR.
- Saya selaku salah satu anggota Tim JPN dan salah satu PIHAK yang digugat, telah berkoordinasi dengan Bapak Jaksa Agung Basrief Arief selaku pemberi kuasa dalam SKK Nomor: SK-081/A/JA/08/2012, tanggal 16 Agustus 2012, dan saya juga telah menyampaikan hal-hal yang menyangkut perdamaian tersebut dengan anggota Tim JPN lainnya, termasuk ketua Tim JPN, Sdr. Yohanis Tanak.
- Saya telah menyerahkan proposal perdamaian yang diajukan kuasa hukum dari ahli waris Taufik Hidayat kepada Bapak Jaksa Agung Basrief Arief, selaku pemberi kuasa dan pimpinan tertinggi di Kejaksaan Agung R.I.
- Bapak Jaksa Agung Basrief Arief menyetujui butir-butir dalam proposal perdamaian tersebut, dapat dibuktikan dengan adanya persetujuan tertulis dari beliau.
- Tentang uang yang disetorkan oleh ahli waris Taufik Hidayat sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah) tersebut, yang dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor: 375/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR., tanggal 26 September 2012, adalah sebagai pengembalian hutang/pinjaman almarhum Taufik Hidayat kepada terpidana Hendra Rahardja, tertanggal 2 Februari 1994, bukan pembayaran atas tanah seluas + 45 Ha.
- Terkait tanah seluas + 45 Ha yang terletak di Puri Kembangan, Jakarta Barat, perlu disampaikan bahwa Bapak Salman Maryadi, saat itu masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah mencabut Sita Eksekusi atas tanah seluas + 45 Ha di Puri Kembangan, Jakarta Barat tersebut, sesuai dengan Berita Acara Pengangkatan Sita berdasarkan Surat Perintah Pencabutan Sita Eksekusi Tanah Nomor: Print-102/O.1.10/Fuh.1/09/2004, tanggal 30 September 2004 (jauh sebelum Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Sita Eksekusi dibentuk).
- Alasan adanya surat pencabutan sita eksekusi terhadap tanah seluas + 45 Ha yang terletak di Puri Kembangan, Jakarta Barat tersebut, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena tidak dapat menemukan alat bukti surat adanya pengalihan hak atas tanah dari PT. Sari Kebun Jeruk Mas kepada Hendra Rahardja ataupun PT. Bank Harapan Sentosa.
- Taufik Hidayat meminjam uang terpidana Hendra Rahardja pada tanggal 2 Februari 1994, sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), yang dikonversi (penyesuaian berdasarkan eskalasi nilai tukar kurs mata uang Dollar US yang disepakati para pihak) menjadi sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah).
- Saya juga telah dianggap menyetujui dan membiarkan penyelesaian yang ditempuh oleh Kepala Unit Operasional Satgassus (Ngalimun, SH) dalam penyelesaian Barang Rampasan di Jatinegara Indah seluas + 7,8 Ha, yang hanya mendapatkan penerimaan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dari transaksi Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
- Aset berupa tanah seluas 7,8 Ha di Jatinegara Indah, merupakan hasil penelusuran aset oleh Satgassus. Tanah tersebut, bukanlah berstatus Barang Rampasan atau Barang Sitaan sehingga penyelesaiannya tidak dapat dilakukan dengan sistem lelang.
- Tanah 7,8 Ha tersebut, sebelumnya adalah milik Almarhumah Sri Wasihastuti (istri dari Hendra Rahardja), kemudian dijual kepada Ardi Kusuma dengan nilai Rp. 12.000.000.000,- (Dua Belas Milyar Rupiah). Namun Sdr. Ardi Kusuma baru membayar Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah) kepada Sri Wasihastuti, sehingga Ardi Kusuma masih memiliki sisa pembayaran (utang) atas tanah.
- Pada tanggal 16 Januari 2013, telah dilaksanakan pembayaran tahap pertama oleh Ardi Kusuma sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) kepada Negara.
- Terkait dengan pembayaran ini, saya selaku Ketua Satgassus telah melaporkan kepada Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI, selaku koordinator satgassus dan kemudian Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung R.I kemudian mengirimkan surat No. B-161/C.5/Cu.3/03/2011, tertanggal 31 Maret 2011, perihal : persetujuan pelaksanaan perjanjian atas asset milik terpidana an. Sri Wasihastuti (istri Hendra Rahardja). Surat tersebut pada pokoknya berisi persetujuan atas pelaksanaan pembayaran uang pengganti sebagaimana dijelaskan diatas.
- Bahkan setelah dilaksanakannya pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,- tersebut, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung R.I telah melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Nota Dinas No. ND-12/SATBARA.BSE/KR/01/2013 tertanggal 19 Januari 2013, perihal laporan penyetoran piutang uang pengganti dan memberitahukan hal tersebut juga kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berdasarkan surat No. B-30/SATBARA.BSE/KR/01/2013, tertanggal 19 Januari 2013.
- Terhadap tuduhan yang menyatakan saya menyetujui dan membiarkan penyelesaian yang ditempuh oleh Kepala Unit Operasional Satgassus (Ngalimun, SH) dalam penyelesaian tanah seluas +000 m2 di Jogjogan Cisarua, sehingga hanya mendapatkan penerimaan sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), padahal potensi penerimaan dari penyelesaian tanah tersebut jika dilakukan pelelangan, harganya jauh lebih besar dari nilai yang diterima oleh Satgassus, sehingga cara yang ditempuh oleh Sdr. Ngalimun tidak sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-X-22/C/03/2011, tanggal 10 Maret 2011, tentang Tugas dan Wewenang Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi serta tidak melaporkannya kepada pimpinan, adalah TIDAK BENAR.
- Uang yang disetor oleh Sdri. Linda Yuliawati ke kas Negara sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), bukanlah uang pembayaran atas penyelesaian tanah seluas + 9.000 m2 di Jogjogan Cisarua, melainkan sebagai uang pengganti terpidana Hendra Rahardja.
- Tanah seluas +000 m2 yang terletak di Jogjogan, Cisarua, bukanlah Barang Rampasan ataupun Barang Sitaan atas Terpidana Hendra Rahardja.
- Tanah seluas +000 m2 yang terletak di Jogjogan, Cisarua tersebut merupakan jaminan terhadap uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), yang diterima oleh Alm. Matroji dari Yoga Sentosa/Eko Edi Putranto, untuk pembebasan atas tanah yang terletak di Ciledug.
- Pembebasan atas tanah yang terletak di Ciledug, tidak terlaksana karena pihak PT. Bank Harapan Sentosa kalah dalam perkara perdata menyangkut tanah tersebut, sehingga uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) tersebut, belum digunakan oleh Matroji, maka Sdri. Linda Yuliawati bersedia dengan sukarela mengembalikannya ke Kas Negara.
- Atas pengembalian dan penyetoran uang tersebut ke kas Negara, juga telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan, sebagaimana dimaksud dalam Nota Dinas No. ND-17/SATBARA.BSE/KR/01/2013, tertanggal 30 Januari 2013.
- Selama pemeriksaan oleh Tim Pengawasan (hanya 1 (satu) kali pemeriksaan sebagai SAKSI dan langsung mendapatkan sanksi), saya tidak diberikan ruang untuk membela diri ataupun saksi dan/atau alat bukti lainnya sebagaimana amanat Pasal 83 Peraturan Jaksa Agung No. Per-022/A/JA/03/2011.
- Dalam pemeriksaan, saya tidak diberikan Berita Acara Permintaan Keterangan dan tindakan para pemeriksa pada Pengawasan Kejaksaan Agung telah melanggar Pasal 50 ayat (3) Peraturan Jaksa Agung No. Per-022/A/JA/03/2011.
Atas banyak tuduhan yang tidak memiliki dasar tersebut diatas, saya kemudian mengajukan tuntutan kepada Jaksa Agung pada PTUN Jakarta, sayang sekali seluruh saksi ahli yang dihadirkan dari pihak saya, antara lain Dr. Margarito Kamis, Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Gde Pantja Astawa dan Bapak Yahya Harahap, SH sama sekali tidak didengarkan pendapatnya.
Saya sangat menyadari bahwa melawan kekuasaan sungguh tidaklah mudah, maka setelah permohonan saya ditolak pada pengadilan TUN tingkat pertama, saya langsung mengajukan banding. Jalan masih panjang, namun saya hanya ingin kerja profesional, mengabdi untuk bangsa dan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Prinsip saya, pangkat dan jabatan tinggi bukan tujuan, tetapi hanya konsekwensi logis dari apa yang telah kita kerjakan.
Hingga saat ini, saya tidak pernah tahu pasti, mengapa Jaksa Agung Prasetyo sangat ingin untuk menyingkirkan saya setelah pada awal Januari 2015, saya menyatakan di hadapan media massa bahwa PPA sanggup memulihkan aset hingga Rp 10 triliun di akhir tahun 2015.
Saya berani mengatakan itu karena sebelumnya, sejumlah kasus besar telah ditelisik melalui tahapan pemulihan aset, yaitu: penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan hingga nantinya dilakukan repatriasi.
Kemudian, serta-merta pada Februari 2015, Jaksa Agung Prasetyo menyingkirkan dan menjadikan saya sebagai Kajati Maluku.
Saya bukannya tidak mau menjadi Kajati, toh itu juga jabatan bergengsi. Sekali lagi bukan jabatan yang saya kejar.
Secara legal, di dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) 2014 tentang PPA, ada klausul yang mengafirmasi agar saya memimpin PPA hingga dua tahun dari 2014. Jaksa Agung Basrief Arief meminta saya untuk high quality replica watches membesarkan PPA yang masih bayi, menguatkan fondasi dan sistem yang bagus. Idealnya PPA harus menjadi sebuah lembaga baru yang dapat menjadi tandem Pidsus dalam penegakkan hukum. Pidsus gencar dalam menerapkan in personam sedangkan PPA gencar dalam menerapkan in rem dan Negara ini sedang kekurangan dana, sehingga aset hasil kejahatan seharusnya kembali kepada Negara.
Saya senantiasa berpikir, Jaksa Agung Prasetyo seharusnya menagih dan mendorong saya untuk mengejar aset Rp. 10 triliun tersebut. Bukankah kesuksesan PPA nantinya akan menjadi kesuksesan Jaksa Agung juga.