Jakarta (14/12) – Lantaran telah mencemarkan nama baik Jaksa Chuck Suryosumpeno melalui media massa, Jaksa Senior Resiana Napitupulu (RN/Terlapor), dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada hari Senin (14/12) pagi oleh pihak Chuck Suryosumpeno sebagai Pelapor.
Pada acara konferensi pers yang diselenggarakan Kejaksaan Agung pada hari Kamis (10/12) siang lalu, yang antara lain menghadirkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyopramono, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adhi Toegarisman, termasuk RN dan beberapa jaksa terkait lainnya, RN telah melontarkan pernyataan yang tidak sesuai fakta, melakukan kebohongan publik sekaligus telah mencemarkan nama baik Chuck Suryosumpeno.
Pernyataan-pernyataan Terlapor, RN, yang telah mencemarkan nama baik Chuck Suryosumpeno sebagai Pelapor muncul di sejumlah media online dan media cetak di antaranya, KOMPAS.COM (Kamis, 10/12), Detik.Com (Kamis 10/12), RMOL (Jumat, 11/12) dan Koran INDOPOS (Jumat, 11/12). Di dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri, pihak Chuck mendasarkan pernyataan Terlapor, RN, pada Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 316 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
“Klien kami sesalkan penjelasan Terlapor. Sebagai akibatnya, nama baik klien kami menjadi tercemar di mata masyarakat. Faktanya tidak sesen pun uang masuk ke kantong klien kami dari hasil proses pemulihan aset yang klien kami dan tim lakukan. Klien kami tidak melakukan sebagaimana yang telah dituduhkan Terlapor dan kami datang ke Mabes Polri untuk melaporkan Terlapor, RN,” urai Sandra Nangoy, pengacara Chuck Suryosumpeno.
Sandra menduga, Terlapor RN tidak memahami duduk persoalan dari apa yang disampaikannya kepada media. “Dari penjelasan Terlapor di media, sepertinya beliau tidak terlalu paham perbedaan antara Barang Rampasan, Barang Sita Eksekusi dan Barang Hasil Penelusuran Aset. Pada waktu Pak Chuck dipanggil periksa, Terlapor RN yang tercatat sebagai salah satu jaksa senior yang menjadi pemeriksa, justru tidak ikut memeriksa. Jaksa yang memeriksa Pak Chuck justru pangkatnya di bawah Pak Chuck,” beber Sandra.
Selain inisitiatif Chuck dan para pengacara, berbagai pihak yang mendukung Chuck dan telah membaca berita terkait, ikut mendorong Chuck untuk memperkarakan Terlapor, RN. Chuck juga menurut Sandra mau tidak mau melaporkan Terlapor, RN, ke Mabes Polri bukan semata-mata demi harga diri, apalagi mencari sensasi belaka, akan tetapi karena dirinya ingin menegakkan kebenaran dan keadilan.
Kontak
Sandra Nangoy (Pengacara) : 0816801651
Email : justiceforchuck@yahoo.com