JAKARTA (HN) – Putusan perkara kasasi mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno oleh Mahkamah Agung (MA) menuai kritik. Kuasa Hukum Chuck, Sandra Nangoy menilai, majelis hakim melupakan adagium hukum yang dikenal oleh para praktisi hukum, yakni ‘lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah’.
“Selaku kuasa hukum Pak Chuck Suryosumpeno, saya menyampaikan penyesalan. Meski MA memperbaiki hukuman klien saya, tetap saja menghukum orang tak bersalah tidak benar,” katanya di Jakarta, Kamis (23/4).
MA dalam putusan kasasi MARI Nomor: 446 K/PID. SUS/2020 mengurangi hukuman Chuck Suryosumpeno dari 4 menjadi 3 tahun penjara. Majelis hakim menilai ada hal-hal yang meringankan dalam diri Chuck. Menurut Sandra, majelis hakim dalam memutus perkara kasasi Chuck tidak secara sungguh-sungguh mempelajari berkas kliennya itu.
“Kami akan tetap mendampingi Chuck Suryosumpeno berjuang meraih kebenaran,” ujar Sandra.
Jaksa Sardjono Turin sebelumnya menyatakan bahwa dengan dinyatakan bersalah, maka tudingan kriminalisasi yang diarahkan kepada pimpinan dan para penyidik pidsus Kejaksaan Agung menjadi gugur. Menurut Sandra, sebaiknya Jaksa Turin memahami makna kriminalisasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan komentar ke media.
Para kriminolog, ujar Sandra, mengutarakan bahwa kriminalisasi dimaknai sebagai tindakan aparat penegak hukum yang menetapkan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau sebagai pelaku kejahatan atas pemaksaan interpretasi perundang-undangan. Artinya, aparat penegak hukum dianggap seolah-olah melakukan tafsir sepihak.
Di sisi lain melakukan tafsir subyektif atas perbuatan seorang, kemudian diklasifikasikan sebagai pelaku tindak pidana. Padahal, kriminalisasi sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan pengadilan. Artinya, kasus kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno akan terus menghiasi perjalanan penegakan hukum negeri ini.
“Jejak digital tak akan pernah dapat terhapus sepanjang masa,” ujarnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya Prof Lucianus Budi Kagramanto menilai, mantan Jaksa Agung HM Prasetyo telah bertindak sewenang-wenang kepada Chuck. Prasetyo diduga melakukan kriminalisasi sehingga Jaksa Chuck tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.
Seharusnya Kejagung melaksanakan putusan MA yang digugat Chuck. Dalam putusan itu, Kejagung diminta batalkan surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-186/A/JA/11/2015. Putusan itu juga menghukum Kejagung merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Jaksa Chuck selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.