Ini Kata Pengacara soal MA Perbaiki Hukuman Jaksa Senior Chuck

MA Perbaiki Hukuman Eks Jaksa Senior Chuck, Ini Kata Pengacara

Andi Saputra – detikNews Kamis, 23 Apr 2020 16:11 WIB

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan jaksa senior Chuck Suryosumpeno dari 4 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara dalam kasus asset recovery. MA menilai ada hal-hal yang meringankan dalam diri Chuck.

Menanggapi putusan tersebut, pengacara Chuck, Sandra Nangoy, mengaku menyesalkan putusan MA itu.

“Saya selaku kuasa hukum Chuck Suryosumpeno menyampaikan penyesalan bahwa walaupun MA telah memperbaiki lamanya hukuman Pak Chuck, namun menghukum orang tak bersalah tetap saja tidak benar!” kata Sandra kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Ia pun menduga majelis hakim dalam memutus perkara kasasi Chuck tidak secara sungguh-sungguh mempelajari berkas kliennya. Maka, lanjut Sandra, mereka melupakan adagium hukum yang sangat dikenal oleh para praktisi hukum.

“Yakni bahwa lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” ujar Sandra.

Sandra menambahkan, pihaknya akan tetap mendampingi Chuck Suryosumpeno berjuang meraih kebenaran. Dia yakin satu pintu keadilan tertutup bukan berarti pintu keadilan lainnya tidak terbuka.

Sandra masih meyakini kliennya merupakan korban kriminalisasi. Dalam hal ini, aparat penegak hukum dianggap seolah-olah melakukan tafsir sepihak atau tafsir subyektif atas perbuatan seorang, lalu diklasifikasikan sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, kriminalisasi sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan pengadilan.

“Jadi, kasus kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno akan terus ada menghiasi perjalanan penegakan hukum negeri ini. Karena jejak digital tak akan pernah dapat terhapus sepanjang masa,” ujar Sandra.

Sebagaimana diketahui, di tingkat banding, Chuck dihukum 4 tahun penjara. Setelah memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan, maka pidana yang dijatuhkan kepada Chuck perlu diperbaiki. Putusan ini diketok oleh majelis yang diketuai hakim agung Prof Dr Surya Jaya.

“Menjadi 3 tiga (tiga) tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Adapun tanah 3 hektare disita dan dirampas untuk negara,” ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

Leave a Reply

Your email address will not be published.