Kriminalisasi Jaksa Chuck Dinovelkan 'Titik Dalam Kurung'

Kriminalisasi Jaksa Chuck Dinovelkan ‘Titik Dalam Kurung’

Andi Saputra – detikNews
Minggu, 19 Jan 2020 10:35 WIB

Jakarta – Tragedi kriminalisasi jaksa senior Chuck Suryosumpeno dinovelkan oleh Agus Dwi Prasetyo dengan judul ‘Titik Dalam Kurung’. Novel yang diterbitkan REQ Book ini mendapat apresiasi dari pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.

Suparji menilai apa yang dituliskan dalam novel tersebut bukan imajinasi belaka. “Satu kata, mengerikan! Karena isi novel ini menggambarkan kehidupan penegak hukum, khususnya jaksa berprestasi yang diterkam penguasa rezim yang serakah,” kata Suparji dalam peluncuran novel ‘Titik Dalam Karung’.

Novel ‘Titik Dalam Kurung’ menunjukkan bukti tidak adanya kontrak hukum yang baik di Kejaksaan. Harapannya, selama ini ada reformasi kultural dan struktural di Kejagung, tapi ternyata tidak ada perubahan sama sekali.

Adapun Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar berpendapat novel ini merupakan bukti prestasi ataupun gebrakan Chuck malah membuat pimpinan Kejaksaan Agung marah. Ia pun menilai hal wajar bagi penulis yang terinspirasi dari kasus Jaksa Chuck untuk membuat sebuah buku. Sebab, persoalan yang menimpa Jaksa Chuck merupakan noda hitam dalam sejarah kepemimpinan Prasetyo.

“Yang sebetulnya ramai soal pak Chuck ini adalah soal kasus kriminalisasinya,” ujar Haris.

Haris menambahkan jaksa Chuck menjadi korban kemarahan Jaksa Agung kala itu. Sebab, hanya jaksa Chuck yang berani melawan pimpinan Kejaksaan Agung demi memperjuangkan keadilan, hati nurani, dan sumpah jabatannya, maka akhirnya ia harus disingkirkan.

“Kriminalisasi Chuck adalah satu bentuk kemarahan besar kepemimpinannya di institusi kejaksaan. Jadi banyak orang di lingkaran kejaksaan bilang, mereka tidak mau seperti Chuck. Cuma di sisi lain, mereka juga bilang, hanya Chuck yang berani melawan pimpinan. Berani menolak,” kata dia.

Di sisi lain, pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menilai buku ‘Titik Dalam Kurung’ menjadi kritik bagi negara. Negara dianggap berbahaya bagi para penulis yang menelurkan karya sensitif.

“Ini sebenarnya kritik yang sangat dalam bagi negara ini. Artinya penulis saja menyatakan kalau ada nama yang sama dari kejadian nyata, itu hanya faktor kebetulan,” kata Emrus dalam diskusi.

Dia menilai, tulisan di dalam buku merupakan kisah nyata. Namun, penulis mengemas tulisan dengan cara berbeda. Penulis, menurut Emrus, sampai memakai nama lain untuk mengaburkan kisah sesungguhnya.

“Itu menunjukkan negara tidak memberi kebebasan. Sampai penulis buku mengemas sedemikian rupa agar tidak muncul persoalan, padahal ini fakta dan para pemangku kebijakan tidak boleh tinggal diam,” kata dia.

Kasus yang menimpa Chuck, lanjutnya, merupakan bukti bahwa tidak hanya masih ada permasalahan administrasi negara di Kejagung. Namun sebenarnya masih ada yang lain.

“Kalau kita pakai teori gunung es, bagaimana sesungguhnya yang terjadi di belakang atau di dalamnya? Karena ‘mereka’ itu ketika duduk di suatu jabatan, baik di kejaksaan atau instansi tertentu seolah -olah institusi tersebut miliknya dan yakin ia akan menjabat sampai akhir hayat,” lanjut Emrus.

Kondisi tersebut membuat penegakan hukum di Indonesia, sangat masih menyedihkan karena masih banyak permainan yang sering terjadi.

“Yang menyedihkan, adalah saat hakim atau jaksa mengambil keputusan memakai ujaran ‘Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa’, kedaulatan Tuhan sengaja dipakai untuk korupsi atau mengkriminalisasi orang yang tak bersalah, mau jadi apa republik ini?” ujarnya.

Kasus yang membelit Chuck yaitu saat sebagai Kasatgassus Kejagung. Ia melakukan pemulihan aset Hendra Rahardja pada 2012. Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan Chuck melaksanakan proses penyelesaian kasus Hendra sudah sesuai dengan prosedur. Belakangan, proses itu dipermasalahkan hingga Chuck dikriminalisasi. (asp/rvk)

Leave a Reply

Your email address will not be published.