Merdeka.com – Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinilai masih menyisakan ‘noda merah’ pada kontribusinya dalam penegakan hukum. Dua di antaranya yakni belum tuntasnya kasus teror penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan kriminalisasi jaksa berprestasi Chuck Suryosumpeno.
“Saya pun selalu ajak teman-teman tidak lelah meminta adanya penegakan hukum yang benar terhadap setiap serangan-serangan. Dan kita harus membawa ini ke ruang yang terang agar orang yang berjuang melawan korupsi semakin banyak dan bersemangat,” ujar Novel Baswedan dikutip dari Antara, Selasa (26/2).
Novel, saat diskusi ‘Teror dan Kriminalisasi terhadap penegak hukum’ pada Sabtu (23/2) lalu, menyatakan, apa yang terjadi pada dirinya dan Chuck Suryosumpeno jelas berkaitan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi korupsi di Indonesia sudah sangat parah dan tentunya berkaitan dengan pembiayaan politik.
Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru Haris Azhar pesimis dengan penyelesaian kasus Novel Baswedan.
“Sebenarnya kasus ini gampang sekali dan dapat diketahui dengan jelas pelaku termasuk otak pelakunya. Tapi kalau selama Presidennya Jokowi, ya susah diungkap,” ujar Haris.
Terkait kasus kriminalisasi terhadap Chuck, diakui Haris belum banyak diketahui publik. Dia yakin, Chuck tidak berasalah.
“Chuck ini tidak bersalah. Kalau dia bersalah saya tidak mau membelanya. Chuck ini mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset atau PPA Kejaksaan Agung yang semasa memimpin PPA sudah berhasil mengembalikan PNBP hingga lebih dari Rp 2,5 triliun. Berbeda dengan Jaksa Agung Prasetyo yang hanya mampu mengembalikan PNBP sebesar Rp 60 miliaran saja,” ungkapnya.
Haris pun membeberkan bahwa Chuck pernah bertemu Prasetyo beberapa kali di akhir tahun 2014. Pada saat itu Prasetyo sempat meminta data sejumlah pemulihan aset.
Sebagai anak buah, Chuck memberikan lalu menegaskan akan memulihkan sejumlah aset penting bernilai Rp 10 triliun, antara lain, kasus Hendra Rahardja, kasus DL Sitorus, kasus Supersemar dan lainnya.
“Karena Chuck tidak bisa diajak kompromi maka dimutasi ke Maluku sebagai kepala kejaksaan tinggi. Setelah itu dihancurkan nama baik dan kredibilitasnya, karena dia tahu semua borok permainan aset oknum pejabat di kejaksaan,” kata Haris.
Chuck sebelumnya memenangkan gugatannya melalui Putusan PK nomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018.
MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.
Selain itu, Prasetyo diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat (Chuck) berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.
Pada 5 November 2018 lalu, jaksa Chuck Suryosumpeno ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi. Diketahui, Chuck Suryosumpeno sebelumnya menjabat Ketua Tim Satgasus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung.
Kasus ini bermula saat Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Sebab, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.
Kemudian, hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu, negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan.
Aturannya, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang. Dari uang muka Rp 6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.
Mantan Jaksa Agung Basrief Arief sempat menjenguk Chuck saat ditahan di Rutan Salemba pada November tahun lalu. Selain Basrief, mantan jaksa agung muda tindak pidana khusus M Ramlan dan mantan jaksa agung bidang pembinaan Suyoto.
Penetapan tersangka atas Chuck diketahui bertepatan saat MA menugunggah putusan PK atas pemohon Chuck pada laman websitenya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018.
Berdasarkan putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.
“Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut surat keputusan jaksa agung Republik indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015,” tertulis dalam putusan MA.
Sumber: https://www.merdeka.com/politik/noda-merah-hukum-di-era-jokowi-jk-novel-baswedan-dan-chuck-suryosumpeno.html