Tak ada kata dalam kamus Jaksa Chuck Suryosumpeno untuk menggelapkan aset selama menjadi Ketua Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejaksaan Agung periode 2011-2013. Selama ini, yang ada dalam kamusnya adalah, “berperang melawan para pelaku penggelapan aset!”
Karena itu ketika menjadi Ketua Satgassus, lalu menjadi ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung periode 2014-2015, Chuck dkk berhasil memulihkan aset dengan total Rp 3,5 triliun. Bukankah itu prestasi gemilang? Namun ketika tiba-tiba Chuck dituduh tidak maksimal dalam memulihkan aset tanah di Kembangan, Jakarta Barat, sebagaimana prosedur yang berlaku, sungguh terlalu!
Yang lebih menyakitkan bagi Chuck adalah dituduh tidak bekerja dengan maksimal pada tugasnya memulihkan aset, padahal sejujurnya di tahun 2010-2013, Chuck merupakan satu-satunya jaksa yang berteriak pertama kali tentang pemulihan aset di lembaga kejaksaan dan bagaimana aset terkait kejahatan harus kembali kepada negara. Memang, di atas kertas, Chuck dkk tidak salah secara substansial.
Penjatuhan SK Hukuman juga cacat prosedural. Namun kita tidak tahu apa yang kan terjadi di balik kertas. Sebenarnya telah terdengar “nyanyian merdu” dari orang penting kejaksaan yang diam-diam menyanyikannya untuk Chuck dkk bahwa hukuman yang ditimpakan adalah hukuman palsu.
Benar demikian? Chuck pun memunculkan majas retoris, “Apa sebenarnya salahku?” Ini pertanyaan yang tidak perlu dijawab karena Chuck sendiri dapat menjawabnya. Tunggu saja katanya! www.justiceforchuck.com