Penetapan status jaksa Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka dugaan korupsi aset Hendra Rahardja menuai kritikan banyak pihak. Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko pun mempertanyakan apa dasar Jaksa Agung M Prasetyo memperkarakan jaksa yang pernah berkontribusi mengembalikan PNBP sebesar Rp 3,5 triliun tersebut.
Dugaan kriminalisasi pun muncul. Jika benar, kata Yanuar, ‘peluru’ dugaan korupsi tersebut bisa berbalik arah ke Jaksa Agung Prasetyo itu sendiri.
Ia beralasan Jaksa Agung patut diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya demi memenuhi rasa ketidaksukaannya (dislike) yang berakibat merugikan Negara.
Hal tersebut sesuai dengan UNCAC (United Nation Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No.7 Tahun 2006 menyebutkan salah satu definisi korupsi adalah “The abuse of entrusted power for private gain” atau penyalahgunaan mandat atau kekuasaan demi keuntungan pribadi.
“Kenapa diduga merugikan negara, karena pemasukan PNBP dari Pusat Pemulihan Aset sepeninggal Chuck melorot tajam,” kata Yanuar di Jakarta, Jumat 9 November 2018.
Yanuar pun mengaku jika pendapatnya tersebut bukan tanpa alasan. Untuk membuktikannya, ia mengajak masyarakat untuk mengecek laporan tahunan Kejaksaan RI tahun 2016 dan 2017, bandingkan dengan tahun 2013 dan 2014.
Menjadi pertanyaan besar kita manakala Chuck yang dianggap melakukan penggelapan aset, pernah melakukan kinerja terbaiknya sehingga Negara diuntungkan. Sedangkan penggantinya yang sekarang mendapatkan posisi sebagai JAMDatun, malah menyebabkan PPA mengalami kemunduran.
“Sekali lagi, kita sebagai warga Negara diajak untuk turut berpikir logis dan tidak menutup mata bahwa Jaksa Agung Prasetyo memang tidak layak mendampingi Presiden Jokowi dalam bidang penegakan hukum.”
Keriminasi seperti apa?