REQNews, JAKARTA – Pernyataan Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dalam artikel sebuah media online pada Minggu (24/9/2017) berbuntut panjang. Pasalnya, dalam artikel yang berjudul ‘KPK Terkesan Cuek Dengan Barang Sitaan’ mengandung unsur fitnah.
Dalam paragraf ke-10 artikel itu, Bambang, menuding mantan Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi, Chuck Suryosumpeno diduga melanggar prosedur lelang aset.
Atas pernyataan tersebut, kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy meminta politisi Golkar tersebut tak asal bicara tanpa mengkroscek kebenarannya. “Sangat disayangkan jika yang terhormat Ketua Komisi III tersebut memberikan pernyataan yang bisa berujung fitnah dan menyesatkan,” ujar Sandra di Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Menurut dia, kliennya tersebut justru merupakan korban kriminalisasi. “Saya sarankan pak Bambang membuka www.justiceforchuck.com. Karena sebagai wakil rakyat, selazimnya menyampaikan pernyataan yang bernas,” kata dia.
Merasa nama baik Chuck terciderai, pihaknya mengajak pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut untuk berbagi bukti atas pernyataannya tersebut.
“Kami harap ada klarifikasi dari saudara Bamsoet atas pernyataan yang menyesatkan tersebut. Jangan sampai memberikan informasi kepada masyarakat yang belum tentu kebenarannya,” pungkasnya. (Ian)
Sumber: www.requisitoire-magazine.com