JAKARTA, REQNews – Diantara hiruk pikuk isu semrawutnya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keinginan Kejaksaan agar KPK hanya diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan saja, sementara penuntutannya terpusat di Kejaksaan. Tak mengurangi keprihatinan masyarakat terhadap angka kejahatan korupsi yang dari waktu ke waktu tidak menunjukkan penurunan. Mengapa?
Hampir seluruh masyarakat negeri ini sepakat bahwa kejahatan yang berorientasi pada harta atau aset merupakan beban yang sangat berat bagi perekonomian Negara dan menghambat peningkatan kesejahteraan, namun orientasi serta fokus utama penindakannya selama ini masih pada tataran memenjarakan pelaku kejahatan korupsi saja. Apakah pelakunya menjadi jera? Rasanya tidak.
Mengapa? Intinya selama kejahatan yang berorientasi pada harta benda atau aset masih menguntungkan bagi para pelaku kejahatan dan kondisi penegak hukum yang masih memiliki sifat transaksional seperti saat ini, maka dapat dipastikan penegakan hukum tidak akan pernah mendatangkan efek jera. Bahkan justru berpotensi cloning modusnya oleh pelaku dan penegak hukum lainnya yang ingin mendapatkan keuntungan sama di tempat lain dalam keadaan yang berbeda.
Penerapan Pemulihan Aset
Pemulihan aset atau Asset Recovery merupakan proses yang sangat rumit bahkan bagi para ahli serta praktisi pemulihan aset di seluruh pelosok dunia.
Sebagaimana disebutkan dalam Asset Recovery Handbook, a guide for practitioners yang publikasikan oleh StAR Initiative, The World Bank dan UNODC secara nyata mereka mengakui bahwa “…recovering proceeds corruption is very complex. The process can be over-whelming for even the most experienced of practitioners. It is exceptionally difficult for those working in the context of failed states, widespread corruption, or with limited resources”.
Oleh karenanya kerjasama informal dengan berbagai jaringan internasional terbukti sangat efektif dalam hal tukar menukar informasi, strategi dalam penelusuran/pelacakan aset hasil kejahatan yang berada di luar negeri serta memperpendek proses penyusunan MLA (Mutual Legal Assistance).
Ada banyak jaringan internasional yang mampu membantu praktisi atau ahli pemulihan aset melakukan penelusuran, antara lain CARIN (Camden Asset Recovery Inter-Agency Network), ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network for Asia and the Pacific) bahkan Kejaksaan R.I pernah menjabat sebagai Presiden ARIN-AP tahun 2014, RRAG (Red de Racuperacion de Activos del GAFISUD), ARINSA (Asset Recovery Interagency Network for South Africa), OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dan APGML (Asia and Pacific Group on Money Laundering) serta StAR Initiative and Interpol Global Focal Point on Asset Recovery.
Efek Jera
Sistem penegakan hukum yang hanya fokus untuk menyeret pelaku kejahatan masuk kedalam penjara terbukti tidak membuat mereka menjadi jera. Solusi alternatif yang ditawarkan yurisdiksi serta sistem hukum di Indonesia yaitu memasukkan pelaku kejahatan ke dalam penjara sekaligus menjauhkan harta atau asetnya. Harta atau aset bagi pelaku kejahatan yang berorientasi pada harta diyakini bagaikan aliran darah dalam tubuh manusia. Karena sebenarnya masih ada yang terlewati bahkan nyaris tak menjadi fokus utama dalam proses penegakan hukum, yaitu pelaksanaan mekanisme pemulihan aset pada setiap tindak pidana, utamanya yang berorientasi pada harta atau aset.
Sahabat saya, seorang Jaksa pada Openbaar Ministerie di Belanda, pernah bercerita. Saat pemulihan aset mulai diterapkan pada system penegakan hukum di Belanda. Awalnya ia juga tidak yakin akan besarnya pengaruh penerapan pemulihan aset. Namun semuanya berbalik saat ia menyampaikan tuntutan pada pelaku kejahatan penyelundupan narkotika bahwa ia harus dipidana badan selama 5 (lima) tahun, sang terdakwa bahkan masih sempat melemparkan senyum pada penasehat hukumnya. Namun kemudian dakwaan dilanjutkan dengan kalimat yang menyebutkan bahwa selain hukuman badan tersebut, seluruh harta yang terkait kejahatannya juga harus disita untuk Negara. Seketika mukanya pucat dan akhirnya pingsan!
Pengalaman sahabat saya tersebut membuktikan bahwa harta atau aset bagaikan aliran darah dalam tubuh. Menjalankan pemidanaan badan seiring dengan pemulihan asetnya secara simultan, berarti secara tidak langsung para penegak hukum telah mengirimkan sinyal perang pada para pelaku kejahatan yang berorientasi pada harta atau aset.
Chuck Suryosumpeno
Pakar Pemulihan Aset
Sumber: www.requisitoire-magazine.com