Jakarta – Sejak awal Tim Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno telah memprediksi bahwa sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) atas tuduhan bahwa Chuck Suryosumpeno tidak bekerja selama 28 hari tidak akan berjalan secara independen dan berasaskan keadilan saat menjatuhkan putusan pemecatan pada Chuck Suryosumpeno. Demikian antara lain pendapat Sandra Nangoy, S.H., salah satu Kuasa Hukum Jaksa Chuck Suryosumpeno, Kamis (30/4) di Jakarta.
Kata Sandra, ”Sejak awal sidang MKJ ini sudah janggal. Mereka hanya menuduh Pak Chuck tidak bekerja selama 28 hari tanpa mau lebih dalam menggali serta mengkaji alasan mengapa Pak Chuck dianggap tidak bekerja. Kenyataannya, Kepja (Keputusan Jaksa Agung) 192 tentang penempatan Pak Chuck sedang kami gugat ke PTUN. Kepja tersebut janggal dan tidak sesuai dengan norma hukum. Kasusnya sendiri saat ini masih belum inkracht van gewijsde (belum berkekuatan hukum tetap).”
Yang menggelikan menurut Sandra, dalam Peraturan Jaksa Agung R.I nomor: PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, Bagian Ketiga, Pasal 8 menyebutkan bahwa Jaksa dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan kepadanya diberikan perlindungan hukum, lalu bagaimana dengan kasusnya Pak Chuck?
Hal lain yang ironis lanjut Sandra adalah berbagai kasus yang menimpa Chuck justru terjadi di institusi penegakan hukum terbesar di negeri ini.
“Maka dapat dibayangkan bagaimana para penegak hukum dapat dihargai masyarakat bila di internalnya saja saling jegal dan tidak dapat melihat salah satu diantara para Jaksa itu secara tulus memperjuangkan kepentingan bangsa dan Negara,” ungkap Sandra.
Dengan putusan sidang MKJ yang tidak adil tersebut tim kuasa hukum Chuck Suryosumpeno akan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bappeg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kami akan tetap mendukung Pak Chuck menegakkan keadilan namun terlebih dahulu memaafkan para koleganya di Kejaksaan yang sudah berlaku zolim karena sesungguhnya kita tidak bisa berharap adanya keadilan pada mereka yang tidak mengetahui apa arti adil, tukas Sandra.***