Oleh: Chuck Suryosumpeno *
Latar Belakang
Indonesia adalah negara agraris, tanah merupakan hal yang mutlak yang harus dimiliki oleh masyarakat agraris. Karena NKRI sebagian besar rakyatnya menggantungkan kehidupannya pada tanah. Namun menyelesaikan permasalahan tanah tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Masalah penguasaan tanah merupakan masalah klasik yang terjadi dalam masyarakat agraris. Landreformdianggap mampu memecahkan permasalahan agraria yang ada selama ini.
Landreform berasal dari bahasa Inggris yaitu “land” dan “reform”. Land artinya tanah, sedang reform artinya perombakan atau perubahan untuk membangun atau membentuk atau menata kembali. Sedangkan landreform dalam arti sempit adalah penataan ulang struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, merupakan bagian pokok dalam konsep reformasi agraria (agraria reform). Semenjak era reformasi, telah terjadi perkembangan yang menggembirakan terkait reformasi agraria, terbukti telah banyak pihak yang membicarakan dan peduli dengan permasalahan ini, meskipun saat itu masih terbatas pada tingkat wacana.
Maka tatkala pemerintah era Presiden Joko Widodo merencanakan reformasi pertanahan di tahun 2017 ini, semua pihak sontak terkejut terlebih saat Presiden menyebutkan, bahwa sebenarnya program redistribusi aset tersebut telah diawali sejak 2016, dengan memberikan tanah pada masyarakat adat dan akan dilakukan secara massif di tahun 2017. Dimulai dengan pengakuan hutan adat yang telah diberikan kepada sembilan masyarakat hukum adat dengan memberikan lahan hutan adat sebesar 12.544 hektare untuk 5.712 Kepala Keluarga (KK).
Tentu saja kebijakan yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk melindungi nilai-nilai asli Indonesia ini patut menjadi fokus perhatian serta dukungan seluruh lapisan masyarakat, utamanya para penegak hukum dan praktisi pemulihan aset di Indonesia karena masih ada 2.000 masyarakat hukum adat dan yang mendapatkan pengakuan baru sembilan. Para penegak hukum dan praktisi pemulihan aset harus mampu memastikan tanah yang dikembalikan untuk dikelola rakyat telah bersih dari tindak pidana.
Walaupun terkadang kebijakan heroik seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo tak jarang harus berbenturan dengan semangat penegakan hukum, namun akhirnya semua harus bermuara pada asas keadilan. Karena sejatinya kebijakan pemerintah harus membuat “hidup menjadi terang” demi kebaikan bersama (bonum commune).
Rezim Pemulihan Aset
Rezim Pemulihan Aset atau Asset Recovery Regime saat ini telah popular dikalangan penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi, karena termaktub dalam Chapter V UNCAC (United Nation Convention Against Corruption, Meridda Convention year 2003) sebagai salah satu dari 4 pilar utama UNCAC: (1) Preventive Measure, (2) Criminalization Law Enforcement, (3) International Cooperation, (4) Asset Recovery.
Asset Recovery menurut UNCAC adalah “Asset Recovery refers to recovering the proceeds of corruption, rather than broader terms such as asset confiscation or asset forfeiture which refer to recovering the proceeds or instrumentalities of crime in general”. Aset yang dipulihkan disini adalah aset hasil kejahatan korupsi.
Asset Recovery dilingkup penegakan hukum kejahatan korupsi tersebut mulai dikenal di Indonesia beberapa tahun setelah UNCAC diratifikasi Pemerintah Indonesia dengan Undang Undang No. 7 tahun 2006 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC). Asset Recovery Regime merupakan hal baru di Indonesia saat itu dimana pola penegakan hukum Indonesia masih berorientasi pada follow the suspect atau In Personam (Penegakan Hukum terhadap Pelaku Kejahatan), sedangkan Asset Recovery Regime mengajak para penegak hukum memiliki orientasi pada follow the asset/money atau In Rem (Penegakan Hukum terhadap Aset).
Rezim Pemulihan Aset yang telah dikembangkan di Indonesia agak berbeda dengan Asset Recovery yang dikenal di dunia Internasional saat ini, pengertiannya menjadi lebih luas, tidak hanya menjadi pengembalian hasil korupsi saja, melainkan menjadi sebuah proses yang disebut sebagai penegakan hukum terhadap aset seluruh jenis kejahatan, bahkan pada pengembangannya, Rezim Pemulihan Aset telah menginjak pada program pemulihan aset yang bisa digunakan tidak hanya untuk aset hasil kejahatan melainkan juga seluruh aset Negara.
Lingkup pemulihan aset di Indoensia tidak terbatas pada pemulihan secara pidana namun juga secara perdata memungkinkan untuk melakukan optimalisasi pemulihan aset melalui jalur perdata. Jika menggunakan prinsip IN PERSONAM seperti yang diterapkan oleh KUHAP, maka aset yang dapat disita adalah yang terkait serta dihasilkan oleh tindak pidana pelaku saja, sehingga prinsip value of moneysulit untuk diterapkan.
Asset Recovery atau pemulihan aset pada dasarnya adalah proses memaksimalkan nilai aset yang tidak terpakai atau end-of-life asset melalui penggunaan kembali aset tersebut secara efektif atau divestasi. Penerapan program pemulihan aset yang terdiri dari beberapa tahapan, yaitu penelusuran (asset tracing), pengamanan aset (asset securing), perawatan (asset management), perampasan (asset forfeiting) dan repatriasi, merupakan hal baru pada konteks hukum di Indonesia.
Dengan meletakkan aset sebagai sesuatu yang utama, maka perhatian akan menjadi lebih fokus dan detail sehingga berdampak pada upaya untuk membuat aset tersebut lebih bernilai bagi publik maupun Negara atau pemerintah.
Fraud dan Penyimpangan Aset
ACFE (Association of Certified Fraud Examiners) dalam REPORT TO THE NATIONS ON OCCUPATIONAL FRAUD AND ABUSE melaporkan bahwa (2016 Global Fraud Study) penyalahgunaan/penyimpangan aset menjadi hal yang paling sering terjadi dari berbagai kasus fraud atau penipuan, yaitu 83% .
Meningkatnya penyimpangan atau penyalahgunaan aset pada dasarnya merupakan salah satu efek negative yang disebabkan oleh peningkatan pembangunan. Semakin meningkatnya pembangunan, maka kebutuhan akan lahan semakin meningkat pula, sedangkan persediaan tanah tidak bertambah dari waktu ke waktu. Keadaan inilah yang memicu banyaknya kejahatan atau pelanggaran terhadap tanah. Kejahatan terhadap tanah dalam KUHP dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang disertai sanksi pidana bagi yang melakukannya. Kejahatan terhadap tanah sejatinya dapat dibagi menjadi:
- Kejahatan pertanahan. Kejahatan ini jika dilihat dari segi waktunya dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu (1) Pra Perolehan yang diatur dalam KUHP pasal 385, 389, 263, 264, 266; (2) Penguasaan Tanpa Hak telah diatur dalam KUHP pasal 425; dan (3) Pengakuan Tanpa Hak, diatur dalam KUHP pasal 167 dan 168.
- Pelanggaran pertanahan, yang telah diatur dalam KUHP pasal 548, 549, 550 dan 551.
- Kejahatan terkait tanah, terdiri dari antara lain korupsi, perdagangan illegal narkoba, terorisme dan lain lain.
Ironisnya, pidana pemenjaraan pelaku kejahatan terhadap tanah yang sesungguhnya sangat merugikan masyarakat dan Negara, ternyata belum mendatangkan efek jera. Sistem pidana pemenjaraan harus berjalan sejajar dengan pemulihan aset hasil kejahatan tersebut.
Rezim Pemulihan Aset hadir untuk memastikan para penegak hukum senantiasa melaksanakan prinsip Good Governance dalam pemulihan aset yang harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sehingga pengembalian aset kejahatan kepada korban kejahatan (Negara, Masyarakat, Perorangan & Korporasi) dapat berjalan dengan baik.
Kesimpulan
Secara umum tujuan Landreform atau Redistribusi Aset adalah untuk mewujudkan penguasaan dan pemilikan tanah secara adil dan merata guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Rezim pemulihan aset hadir untuk mendukung pemerintah memastikan bahwa aset/tanah yang digunakan demi kesejahteraan rakyat telah terbebas dari tindak pidana. Dengan demikian, program mulia ini senatiasa dapat berkelanjutan (sustainable) dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.
* Penulis adalah pakar pemulihan aset Indonesia.
Sumber: www.requisitoire-magazine.com/