Jakarta (6/4/16) – Tidak seperti biasanya, sidang ke-11 gugatan Jaksa Chuck Suryosumpeno (Penggugat) terhadap Jaksa Agung M Prasetyo (Tergugat) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Rabu (6/4/16) lalu dipenuhi massa atau sejumlah jaksa dan pegawai dari Kejaksaan Agung. Jumlahnya mencapai belasan atau mendekati 20 orang. Tampak hadir, sejumlah jaksa dan pegawai dari Jamwas, Jamdatun dan pegawai TU dari Puspenkum yang konon diminta untuk mengabadikan momen sidang ke-11 tersebut.
Biasanya sejak sidang pertama hingga ke-10, nyaris tidak pernah ada “simpatisan” Tergugat Jaksa Agung M Prasetyo. Selain tim JPN (Jaksa Pengacara Negara/Kuasa Hukum Tergugat) yang juga biasanya datang dari pihak Tergugat adalah sejumlah petugas intelijen khusus. Sebaliknya relawan Penggugat-lah yang biasanya setia mengikuti sidang yang jumlahnya mencapai lebih dari 10 orang.
Mengapa “relawan” Tergugat tiba-tiba datang pada sidang ke-11? Dapat dimaklumi karena pada hari Rabu siang itu diagendakan kesaksian tiga saksi fakta dari pihak Tergugat, di antaranya Jaksa Mei Abeto Harahap (mantan pejabat pengawasan/Jamwas Kejaksaan Agung dan kini bertugas di Kemenko Polhukam), Jaksa Babul Khoir (Inspektur II, Jamwas) dan Jaksa Uung Abdul Syakur (Inspektur I, Jamwas). Sebelumnya tersiar kabar, akan hadir Sesjamwas (Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan), Jasman Pandjaitan dan Inspektur V Jamwas, Resiana Napitupulu.
“Mereka sebenarnya siap memberikan kesaksian dan hari ini (Rabu 6/4/16) memantau dari sebuah restoran Padang di dekat kantor PTUN Jakarta,” ungkap seorang sumber redaksi www.justiceforchuck.com. “Pak Jasman dan Bu Resi kemungkinan memberikan kesaksian sidang berikutnya sebagai saksi fakta,” tambah sumber itu lagi.
Dalam persidangan tersebut, Abeto, Babul dan Uung membantah keterangan atau pernyataan Penggugat yang sebelumnya menerangkan bahwa dirinya hanya dipanggil satu kali sebagai saksi dan hanya diperiksa oleh seorang pemeriksa yakni Mei Abeto Harahap yang notabene pangkatnya lebih rendah dari Penggugat pada tanggal 3 Juni 2015.
Abeto mengaku bahwa dirinya menyerahkan pertanyaan kepada Penggugat dan mengakui adanya surat panggilan kepada Penggugat tertanggal 1 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Inspektur V Jamwas, Resiana Napitupulu. Abeto pada awalnya enggan mengakui bahwa Penggugat pada saat itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, namun ketika ditanya lebih lanjut oleh kuasa hukum Penggugat, Abeto pun mengakui bahwa dari sekitar 11 nama saksi yang telah dan pernah diperiksa, nama Penggugat termasuk di dalamnya.
Ketika kuasa hukum Penggugat kembali bertanya tentang perbedaan tahapan pemeriksaan Penggugat antara “tahap klarifikasi” atau tahap “inspeksi kasus” Abeto menyatakan bahwa tidak ada perbedaan di antara kedua proses tersebut. Mendengar jawaban Abeto tersebut, seorang Kuasa Hukum Penggugat, meminta Abeto agar membaca kembali ketentuan Perja No. 22 Tahun 2011 yang dipegangnya.
“Saudara saksi, Anda keliru, klarifikasi kasus dan inspeksi kasus adalah dua tahapan yang berbeda, coba Anda baca lagi!” tandas salah seorang Kuasa Hukum Penggugat, Damianus Renyaan.
Saksi II, Babul Khoir, lebih banyak menjawab “tidak tahu” ketika majelis hakim dan Kuasa Hukum ketika bertanya tentang prosedur pelaksanaan pemeriksaan. Saksi II ini juga tampak kurang menguasai berbagai hal substansial. Babul yang juga mantan Kapuspenkum itu mengaku dirinya ikut memeriksa Penggugat, selain saksi III, Uung Abdul Syukur. Hanya saja menurut Babul ketika itu dirinya meminta Abeto Harahap (saksi I) yang juga tercatat sebagai pemeriksa untuk mengetik pertanyaan dan jawaban.
“Nanti tanya Ibu Resi (Resiana Napitupulu, Inspektur V) saja,” jawab Babul singkat ketika ditanya sejumlah pertanyaan terkait prosedural.
Babul menambahkan, “Karena memang wilayah Maluku (wilayah di mana Penggugat Chuck Suryosumpeno sebelumnya menjabat sebagai Kajati Maluku) adalah wilayahnya Bu Resi, saya wilayahnya lain..!”
Berbeda dengan Saksi I dan II yang tampak sedikit “percaya diri” memberikan kesaksian, Saksi III, Uung Abdul Syukur (Inspektur I), tampak kurang percaya diri. Jawabannya terdengar hanya sepotong-potong dengan suara yang juga tidak terlalu jelas.
Seperti Saksi II Babul Khoir yang tidak terlalu banyak tahu hal prosedural dan hanya menceritakan berbagai hal di luar konteks, Saksi III ini juga meminta hal yang terkait dengan prosedural ditanyakan langsung kepada Resiana Napitupulu. Saksi III ini mengakui bahwa pemeriksaan perkara disiplin yang melibatkan Penggugat hanya mendasarkan pada keterangan saksi-saksi dan tanpa adanya dokumen tertulis sebagai dasar dilakukannya pemeriksaan.***