Ketika Abeto, Babul dan Uung Diperiksa Sebagai Saksi Fakta

Tak seperti biasanya sidang gugatan Jaksa Chuck Suryosumpeno (Penggugat) terhadap Jaksa Agung M Prasetyo (Tergugat) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Rabu (6/4/16) lalu dihadiri sejumlah jaksa dan pegawai Kejaksaan Agung. Jumlahnya mencapai belasan atau mendekati 20 orang dan tampak hadir sejumlah jaksa dan pegawai Jamwas, Jamdatun dan pegawai TU dari Puspenkum yang konon diminta mengabadikan momen sidang ke-11 tersebut.

Sebelumnya, sejak sidang I hingga ke-10, nyaris tidak pernah muncul “simpatisan” Tergugat Jaksa Agung M Prasetyo dalam persidangan. Sekedar foto juga tidak. Yang biasa datang dari pihak Tergugat adalah sejumlah petugas khusus yang menurut sejumlah sumber adalah intelijen.  Sebaliknya relawan Penggugat-lah yang lazim datang dan setia mengikuti sidang yang jumlahnya mencapai lebih dari 10 orang.

Lalu mengapa “relawan” Tergugat tiba-tiba datang pada sidang ke-11? Hari Rabu siang itu adalah agenda mendengarkan kesaksian tiga saksi fakta dari pihak Tergugat. Mereka adalah Jaksa Mei Abeto Harahap (mantan pejabat pengawasan/Jamwas Kejaksaan Agung dan kini bertugas di Kemenko Polhukam), Jaksa Babul Khoir (Inspektur II Jamwas) dan Jaksa Uung Abdul Syakur (Inspektur I Jamwas).  Sebelumnya, tersiar kabar, akan hadir Sesjamwas (Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan), Jasman Pandjaitan dan Inspektur V Jamwas, Resiana Napitupulu.

“Mereka (Jasman dan Resianan) sebenarnya siap memberikan kesaksian hari ini (Rabu 6/4/16) dan mereka sepertinya memantau dulu,” ungkap seorang sumber redaksi www.justiceforchuck.com yang meminta identitasnya tidak disebutkan. “Pak Jasman dan Bu Resi kemungkinan memberikan kesaksian sidang berikutnya sebagai saksi fakta,” tambah sumber itu lagi.

Dalam persidangan tersebut, Abeto, Babul dan Uung membantah sejumlah keterangan atau pernyataan Penggugat. Adapun Penggugat melalui Kuasa Hukumnya menerangkan bahwa Pengguat dipanggil hanya satu kali sebagai saksi pada 3 Juni 2015 dan hanya diperiksa oleh seorang pemeriksa yakni Saksi I Abeto Harahap yang notabene pangkatnya lebih rendah dari Penggugat.

Dalam sidang hari Rabu (6/4/16) Abeto mengaku bahwa dirinya menyerahkan sejumlah pertanyaan kepada Penggugat dan menerangkan sekaligus mengakui adanya surat panggilan kepada Penggugat tertanggal 1 Juni 2015 yang ditandatangani Inspektur V Jamwas, Resiana Napitupulu.

Pada awalnya Abeto enggan mengakui bahwa Penggugat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Akan tetapi ketika ditanya lebih jauh oleh kuasa hukum Penggugat, Abeto mengaku bahwa dari sekitar 11 nama saksi yang telah dan pernah diperiksa, nama Penggugat termasuk di dalamnya.

Ketika kuasa hukum Penggugat kembali bertanya tentang perbedaan tahapan pemeriksaan yakni “tahap klarifikasi”  dan “tahap inspeksi kasus” Abeto menyatakan bahwa tidak ada perbedaan di antara kedua proses tersebut. Mendengar jawaban Abeto itu, Kuasa Hukum Penggugat, Damian Renyaan, meminta Abeto membaca Perja No. 22 Tahun 2011 yang dipegangnya. “Saudara saksi, Anda keliru! Klarifikasi kasus dan inspeksi kasus adalah dua tahapan yang berbeda, coba Anda baca lagi!” pinta Damian.

 

Tanya Resiana Napitupulu

Saksi II, Babul Khoir, lebih banyak menjawab “tidak tahu” ketika majelis hakim dan Kuasa Hukum Penggugat bertanya tentang prosedur pelaksanaan pemeriksaan. Babul juga tampak kurang menguasai substansi perkara (pemeriksaan). Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu mengaku bahwa dirinya ikut memeriksa Penggugat, selain Uung Abdul Syakur. Babul mengaku bahwa dirinyalah yang meminta Abeto yang juga tercatat sebagai pemeriksa untuk mengetik pertanyaan dan jawaban.

Mengapa Babul tidak banyak mengetahui hal prosedural? “Karena memang wilayah Maluku (wilayah di mana Penggugat Chuck Suryosumpeno sebelumnya menjabat sebagai Kajati Maluku) adalah wilayahnya Inspektur V, Bu Resi. Saya Inspektur II, wilayahnya lain..!”

Berbeda dengan Abeto dan Babul yang tampak sedikit “percaya diri” memberikan kesaksian, Saksi III, Uung Abdul Syukur (Inspektur I), tampak kurang percaya diri. Jawabannya terdengar hanya sepotong-potong dengan suara yang juga tidak terlalu jelas.

Jawaban Uung juga setali tiga uang dengan Babul Khoir. Uung meminta kepada Majelis Hakim dan Kuasa hukum Penggugat untuk menanyakan hal prosedural kepada Isnpektur V, Resiana Napitupulu.  Yang juga menarik, Uung mengakui bahwa pemeriksaan terhadap Penggugat hanya mendasarkan pada keterangan para saksi, tanpa didukung dokumen tertulis sebagai dasar pemeriksaan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published.