Penjelasan Murtiningsih: Jaksa yang Dizolimi

Pengantar Redaksi

Sebagaimana Chuck Suryosumpeno, Murtiningsih, jaksa yang menjabat  sebagai Sekretaris Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi (2011-2013) kemudian menjadi Sekretaris Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (2014-2015), mendapat hukuman disiplin pada awal Desember 2015 lalu. Kepada redaksi www.justiceforchuck.com, Murtiningsih memberikan penjelasan tertulis tentang latar belakang pembentukan Satgassus dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), berikut penjelasan terkait SK hukuman disiplin yang diterimanya. Selamat membaca!

 

Dari Satgassus Menjadi PPA

Pada tahun 2009 saya memperoleh kepercayaan dari pimpinan memangku jabatan eselon IV sebagai Kasubbag Keuangan pada Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Waktu itu Asisten Pembinaan Kejati DKI Jakarta dijabat Pak Chuck. Salah satu tugas dan fungsi saya yaitu pengurusan Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait pelaporan keuangan Wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketika dilaksanakan pemeriksaan/audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada awal tahun 2009, salah satu hasil temuan pemeriksaannya adalah banyaknya volume barang rampasan yang masih belum jelas penyelesaiannya dan tingginya piutang uang pengganti dan nilainya ketika itu sebesar ± Rp 8,7 Triliun. Piutang negara sebesar itu menjadi tanggung jawab Kejaksaan RI dan karena piutang sebesar itu, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat atau TMP atau disclaimer atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI pada tahun 2008 dan tahun 2009.

Tunggakan penyelesaian barang rampasan dan piutang uang pengganti sebagaimana tersebut di atas mayoritas terdapat dan menjadi kewajiban penyelesaian wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang notabene merupakan etalase percontohan proses penegakan hukum secara tuntas/total (totally law enforcement) bagi Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Pak Chuck selaku Asbin Kejati DKI Jakarta ditugaskan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mencari solusi atas tunggakan penyelesaian barang rampasan dan piutang uang pengganti tersebut.

Ketika itu beberapa kali dibentuk Tim Terpadu yang terdiri dari SDM Kejati DKI Jakarta yang berkompeten dan SDM dari masing-masing Kejari se-DKI Jakarta terkait, namun pembentukan semua tim tersebut tidak efektif dan tidak menghasilkan progres penyelesaian sesuai yang diharapkan serta tunggakan penyelesaian barang rampasan dan piutang uang pengganti masih tetap menjadi temuan pemeriksaan BPK, yang pada akhirnya pada rapat koordinasi dengan pihak BPK menghasilkan rekomendasi agar dibentuk unit khusus yang fokus melakukan penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi untuk pembayaran piutang uang pengganti.

Selanjutnya tahun 2010 Jaksa Agung Hendarman Supandji membentuk SATGASSUS Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi berdasarkan :

  • Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-X-308/C/10/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi;
  • Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-X-361/C/11/2010 tanggal 25 Nopember 2010 tentang Revisi Pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi.

SATGASSUS terdiri dari 13 SDM dan dipilih berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan dalam Tim SATGASSUS Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi, yaitu : Koordinator : Drs. Suwardi Harto, SH., Ketua Pelaksana : Chuck Suryosumpeno, Sekretaris : Murtiningsih, Ketua Unit Operasional : Ngalimun, Ketua Unit Penyelesaian : Fery Mupahir, Anggota :     Bimo Budi Hartono, Ikhwan Nul Hakim, Emmy Munfarida, Basuki Sukardjono, Atang Pudjianto, Erfan Efendi, Monica Mandasari dan Novita Juliani. Tim Satgassus mulai bekerja setelah dilantik pada tanggal 27 Januari 2011.

Kami membangun Satgassus dengan mengaplikasikan nilai-nilai yang dikembangkan dalam kinerja yaitu Passion, Integrity, Dicipline dan Globally yang mengedepankan transpansi dan akuntabilitas dalam bekerja, semuanya dilakukan guna optimalisasi penerimaan negara, melalui penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi.

Saya sangat mengapresiasi cara pandang dan inovasi Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Jaksa Agung Basrief Arief dalam menyikapi permasalahan terhadap tunggakan penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi dengan membentuk Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi yang fokus bekerja guna optimalisasi penerimaan negara.  Dari tahun ke tahun sejak tahun 2011 hingga 2014 selalu menghasilkan peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI yang cukup signifikan:

Dalam perjalanan waktu, eksistensi Satgassus telah memperoleh pengakuan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Terbukti dengan diterimanya Pak Chuck sebagai salah satu National Contact Point (NCP) jejaring informal Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN) yang berkantor pusat di Belanda. Namun kewenangan Satgassus masih terbatas pada penyelesaian tahap akhir dari suatu proses penegakan hukum (tahap eksekusi khususnya Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi), sehingga hasil yang dicapai masih belum optimal mengingat banyak kendala yang dihadapi dalam penyelesaiannya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Agung Basrief Arif mengirimkan Pak Chuck untuk mempelajari tentang Pemulihan Aset (Asset Recovery) ke berbagai negara antara lain negara Belanda, Brussel, Australia, US Marshall (Amerika) dan Perancis guna mengembangkan Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi menjadi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI, yang melaksanakan serangkaian kegiatan pemulihan aset berupa : Penelusuran Aset (asset tracing), Pengamanan Aset (asset securing), Pemeliharaan Aset (asset maintenance), Perampasan Aset (asset forfeiting) dan Pengembalian Aset (repatriasi).

Pusat Pemulihan Aset berfungsi sebagai pilar pendukung bidang-bidang teknis dalam semua tahapan penegakan hukum.

 

Latar Belakang PPA

Belum tersedianya Asset Recovery Office (ARO) yang dapat melaksanakan dan melayani pemulihan aset atas permintaan negara lain, yang hasil kejahatannya terdapat di Indonesia, seperti yang dimiliki oleh Belanda, Amerika, Australia dan lainnya. Selain itu karena terbatasnya kewenangan Satgassus dalam penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi sehingga hasil penerimaan negara menjadi belum optimal.

Rejim pemulihan aset masih terbilang baru dan para pejabat maupun pegawai kejaksaan. Dengan demikian mereka belum memiliki pemahaman yang sama tentang pemulihan aset.

Peluang yang diperoleh terbentuknya Pusat Pemulihan Aset :

  1. Optimalisasi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik yang berasal dari pemulihan aset nasional maupun internasional.
  2. Peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan khususnya para penegak hukum.

 

Setelah Ganti Jaksa Agung

Saya telah dipanggil dan diperiksa pihak pengawasan pada tanggal 22 Mei 2015. Menurut pihak pengawasan, terdapat prosedur yang salah dalam penyelesaian barang rampasan terkait Terpidana Hendra Rahardja dan kawan-kawan.

Pada pokoknya tuduhan terhadap saya antara lain (mengutip isi SK Wakil Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-61/B/WJA/11/2015) :

  1. Telah melakukan penyetoran uang pengganti a.n., Terpidana Hendra Rahardja dkk ke dalam kas negara sebesar Rp. 20.000.000.000, tetapi tidak terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang mengakibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendapatkan rekonsiliasi anggaran dengan KPKN (nomeklatur yang benar KPPN), dikategorikan perbuatan yang tidak mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Kepres Nomor 42 Tahun 2002 tanggal 28 Juni 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN, Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : SE-03/B/B.5/8/1988 tanggal 6 Agustus 1988 tentang Penyelesaian Barang Rampasan pada romawi IV angka 4, karena yang berwenang melakukan penyetoran adalah Bendahara Penerima.
  2. Sebagai anggota Tim JPN sebagaimana Surat Kuasa Khusus Nomor : SK-081/A/JA/08/2012 tanggal 16 Agustus 2012 untuk menghadapi gugatan dari Ahli Waris Taufiq Hidayat atas tanah di Puri Kembangan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab karena yang bersangkutan tidak aktif dan cenderung pasif selaku anggota Tim JPN yaitu membiarkan gugatan tersebut diputus dengan cara perdamaian sebagaimana diuraikan di atas, padahal yang bersangkutan sangat mengetahui akan situasi dan kondisi serta permasalahan pokok dari adanya gugatan tersebut, hal ini terungkap dengan fakta bahwa yang bersangkutan yang membuat laporan atas pelaksanaan penanganan gugatan perdata yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan menempuh jalan perdamaian. Laporan tersebut selanjutnya disetujui oleh Sdr. Chuck Suryosumpeno dengan ditandatangani dan dikirim ke JAM DATUN tanpa sepengetahuan dan melibatkan anggota TIM JPN lainnya.

Menurut pemeriksa, perbuatan saya berdampak negatif pada pemerintah atau negara karena tindakan saya di dalam menangani penyelesaian uang pengganti dari Tipikor a.n. Terpidana Hendra Rahardja dan kawan-kawan menjadi tidak optimal dan cenderung menguntungkan pihak ketiga.

Menurut pemeriksa, perbuatan saya melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Jo Pasal 8 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena sebagai PNS tidak menaati segala ketentuan Peraturan perundang-undangan, yang berdampak negatif pada unit kerja (Kejari Jakarta Pusat), serta melanggar ketentuan Pasal 3 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Jo Pasal 10 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab, yang berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara.

Terkait semua tuduhan tersebut di atas, tidaklah relevan dengan proses penyelesaian yang saya laksanakan, yaitu :

  1. Kepres 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tanggal 28 Juni 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, namun karena dalam SK tersebut tidak disebutkan pasal berapa yang dilanggar, maka saya asumsikan terkait penyetoran yaitu Pasal 7 yang berbunyi antara lain:
  • Pendapatan negara pada departemen/lembaga wajib disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke rekening Kas Negara.
  • Pendapatan negara dibukukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke rekening Kas Negara.

Dalil yang digunakan untuk mempersalahkan saya dengan tuduhan ”tidak menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan” karena saya dianggap mengabaikan Pasal 7 Kepres 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tanggal 28 Juni 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, sangatlah tidak berdasar.

Mengingat penyetoran yang saya lakukan sebesar Rp. 20.000.000.000, ke dalam Kas Negara justru menyegerakan pendapatan negara pada departemen/lembaga. Selanjutnya wajib disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke rekening Kas Negara. Di dalam peraturan tersebut tidak disebutkan bahwa penyetoran harus dilakukan oleh Bendahara Penerima.

Langkah penyetoran yang saya lakukan, sebelumnya sudah saya kordinasikan secara lisan dengan Kepala Bagian Pendapatan Negara pada Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI. Menurut beliau guna percepatan penerimaan negara (dalam hal ini sebagai penerimaan uang pengganti An. Terpidana Hendra Rahardja dkk), siapapun dapat menyetorkan pendapatan negara tersebut ke dalam Kas Negara, dengan catatan harus menggunakan NPWP Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, dalam hal ini khususnya NPWP Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

PMK Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, namun karena dalam SK tersebut tidak disebutkan pasal berapa yang dilanggar, maka saya asumsikan terkait penyetoran yaitu Pasal 6 yang berbunyi antara lain : ”Pendapatan negara pada Kementerian Negra/Lembaga wajib disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke Rekening Kas Umum Negara.”

Dalil yang digunakan untuk mempersalahkan saya dengan tuduhan ”tidak menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan” karena saya dianggap mengabaikan Pasal 6 PMK Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, sangatlah tidak berdasar.

Mengingat penyetoran yang saya lakukan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) ke dalam Kas Negara dan justru menyegerakan pendapatan negara pada departemen/lembaga dan harus wajib disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke rekening Kas Negara. Di dalam peraturan tersebut tidak disebutkan bahwa penyetoran harus dilakukan oleh Bendahara Penerima.

Langkah penyetoran yang saya lakukan, sebelumnya sudah saya kordinasikan secara lisan dengan Kepala Bagian Pendapatan Negara pada Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI. Jadi  menurut beliau guna percepatan penerimaan negara, siapapun dapat meyetorkan pendapatan negara tersebut ke dalam Kas Negara, dengan catatan harus menggunakan NPWP Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, dalam hal ini khususnya NPWP Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : SE-03/B/B.5/8/1988 tangal 6 Agustus 1988 tentang Penyelesaian Barang Rampasan, pada Romawi IV angka 4, yaitu : ”Penyetoran hasil lelang barang rampasan ke Kas Negara dilakukan oleh :

  • Juru lelang atas nama Bendaharawan Khusus/Penerima Kejaksaan yang bersangkutan.
  • Bendaharawan Khusus/Penerima Kejaksaan yang bersangkutan.

Dalil yang digunakan untuk mempersalahkan saya dengan tuduhan ”tidak menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan” karena saya dianggap mengabaikan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : SE-03/B/B.5/8/1988 tangal 6 Agustus 1988 tentang Penyelesaian Barang Rampasan, pada Romawi IV angka 4, sangatlah tidak berdasar.

Mengingat penyetoran yang saya lakukan sebesar Rp. 20.000.000.000,- ke dalam Kas Negara bukan merupakan pendapatan hasil lelang barang rampasan, namun merupakan pendapatan berdasarkan putusan persidangan perdata untuk pembayaran uang pengganti a.n. Terpidana Hendra Rahardja dkk dan ketika itu saya justru menyegerakan pendapatan negara pada departemen/lembaga, dan harus wajib disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke rekening Kas Negara.

Atas tuduhan telah tidak aktif selaku anggota Tim JPN sebagaimana Surat Kuasa Khusus Nomor : SK-081/A/JA/08/2012 tanggal 16 Agustus 2012 untuk menghadapi gugatan dari Ahli Waris Taufik Hidayat atas tanah di Puri Kembangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sehingga terkesan membiarkan gugatan tersebut diputus dengan cara perdamaian dan tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab, yaitu dengan membiarkan gugatan tersebut diputus dengan cara perdamaian, sangatlah tidak berdasar, karena :

  • Dalil bahwa saya tidak aktif dalam persidangan, disebabkan antara lain :
  1. Sudah ada kesepakatan pembagian tugas sejak awal pada saat memutuskan mengikutsertakan nama saya dalam Surat Kuasa Khusus sebagaimana tersebut di atas, bahwa saya bertugas menyiapkan dokumen-dokumen terkait guna mendukung persidangan gugatan perdata dimaksud.
  2. Saya menerima penugasan lain dari Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi, mengingat personil Satgassus ketika itu sangatlah sedikit.
  • Dalil bahwa saya membiarkan gugatan tersebut diputus dengan cara perdamaian, sangatlah tidak benar, karena :
  1. Saya tidak memiliki kapasitas mengatur pimpinan, di mana Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi adalah pimpinan saya.
  2. Yang saya ketahui bahwa Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi mengambil langkah menghadiri persidangan ketika itu berpedoman pada Surat Kuasa Khusus Nomor : SK-081/A/JA/08/2012 tanggal 16 Agustus 2012 dan berdasarkan amanah dari SKK tersebut Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi dapat mewakili persidangan dan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu mewakili pemberi kuasa dalam hal ini Jaksa Agung RI, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan JPN lainnya.
  3. Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi dalam mengambil langkah-langkah perdamaian di persidangan sudah memperoleh persetujuan pimpinan dan berkoordinasi dengan Ketua Tim JPN.

Terhadap SK hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada saya, tentu saja saya merasa prihatin atas ketidakcermatan para pemeriksa dalam memahami proses penyelesaian yang kami laksanakan. Penjatuhan hukuman terhadap diri saya sangatlah emosional dan tidak memperhatikan best swiss watches replica relevansi hukuman dengan pokok permasalahan, yang cenderung menjadi penzoliman kepada diri saya.

Saya tidak mengetahui mengapa dan apa motif penjatuhan hukuman disiplin terhadap saya, mengingat saya sudah menjelaskan proses penyelesaian yang kami laksanakan didukung dengan bukti-bukti yang sudah saya sampaikan kepada pemeriksa. Yang saya pahami bahwa pemeriksa terlihat tidak mau tau ataupun tidak mau memahami penjelasan saya dan seolah-olah hukuman tersebut sudah ada sebelum kami diperiksa.

Saya sudah menyampaikan surat protes kepada Bapak Wakil Jaksa Agung atas penjatuhan hukuman disiplin terhadap saya pada tanggal 11 Desember 2015 serta sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan saya tempuh.***

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.