Syahdan, relawan Chuck Suryosumpeno bekerja sama dengan Indonesia Justice Watch (IJW) menyelenggarakan konferensi pers (konpers) pada Senin (14/12/2015). Konpers dibuat dalam rangka menjelaskan kepada masyarakat melalui media massa terkait rencana gugatan Chuck pada Jaksa Agung melalui PTUN Jakarta. Chuck menggugat, lantaran tidak dapat menerima hukuman disiplin berat yang dijatuhkan kepadanya pada akhir November 2015 lalu dengan mencopotnya dari jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku lalu menjadi jaksa fungsional atas alasan yang sama sekali tidak benar.
Namun, ternyata rencana konpers tersebut dicium pihak kejaksaan agung, lalu mencuri start dengan menyelenggarakan konpers tentang kasus Chuck di Puspenkum Kejaksaan Agung pada hari yang sama, Senin (14/12/2015) atau sekitar satu jam sebelum konpers yang diselenggarakan oleh pihak Chuck di sebuah restoran di Jakarta Selatan.
Tidak main-main, hadir sejumlah petinggi kejaksaan agung pada acara konpers tersebut, antara lain, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyopramono, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adhi Toegarisman, sejumlah inspektur di pengawasan, termasuk Inspektur V, RN.
Jamwas Widyopramono dan RN meladeni pertanyaan wartawan di kala konpers tersebut. Widyo yang juga mantan Jampidsus, menjelaskan duduk perkara penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Chuck, namun jawaban dan penjelasan RN justru sangat tidak masuk akal. Dia menuduh Chuck tidak menyetorkan uang senilai Rp 1,9 triliun dalam kasus BLBI atau sama saja dituduh menggelapkan aset.
Sebagaimana dikutip dari media massa, RN juga berujar, “Ternyata ketika itu semua SOP ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena tanah perkara yakni, Jatinegara itu juga tidak dilaksanakan, begitu ditemukan barang sitaan seharusnya dia membentuk tim dan seharusnya dia melakukan jual lelang dengan taksiran harga dari instansi terkait. Tapi ketika itu tidak dilaksanakan.”
Dituduh semacam itu, tentu saja pihak Chuck marah besar. “Wah terlalu…., kok bisa ya nuduh saya kayak gitu? Beliau kan penegak hukum, kok main tembak saja, mengerti gak sih persoalannya, kan keponakannya juga pernah bertugas di Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi?” tanya Chuck dengan nada kesal. “Kalau saya punya uang sebanyak itu, kaya mendadak saya. Saya bisa beli apa saja dan istri saya tidak perlu repot-repot bekerja,” sindir Chuck.
Pengacara Chuck, Sahari Banong, Sandra Nangoy, Damianus Renjaan dan lain-lain kemudian mengumpulkan bukti berita dan rekaman dari para wartawan. Bukti didapatkan dari sejumlah wartawan dan kliping media, di antaranya, KOMPAS.COM (Kamis, 10/12), Detik.Com (Kamis 10/12), RMOL (Jumat, 11/12), Koran INDOPOS (Jumat, 11/12) dan lainnya.
Bukan Harga Diri
Chuck, Sandra Nangoy dan Damianus Renjaan pun datang ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin (14/12) pagi untuk melapor. Dalam laporannya, pihak Chuck mendasarkan pernyataan Terlapor, RN, pada Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 316 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
“Klien kami sesalkan penjelasan Terlapor jaksa RN. Sebagai akibatnya, nama baik klien kami menjadi tercemar di mata masyarakat. Faktanya tidak sesen pun uang masuk ke kantong klien kami dari hasil proses pemulihan aset yang klien kami dan tim lakukan. Kami datang ke Mabes Polri untuk melaporkan Terlapor, RN,” urai Sandra Nangoy.
Sandra menduga, Terlapor RN tidak memahami duduk persoalan perkara. “Dari penjelasan Terlapor di media, sepertinya beliau tidak terlalu paham perbedaan antara Barang Rampasan, Barang Sita Eksekusi dan Barang Hasil Penelusuran Aset. Pada waktu Pak Chuck dipanggil periksa, Terlapor RN yang tercatat sebagai salah satu jaksa senior yang menjadi pemeriksa, justru tidak ikut memeriksa. Jaksa yang memeriksa Pak Chuck justru pangkatnya di bawah Pak Chuck,” beber Sandra lagi.
Selain inisitiatif Chuck dan para pengacara, berbagai pihak yang mendukung Chuck dan telah membaca berita terkait, ikut mendorong Chuck untuk memperkarakan Terlapor, RN. Chuck juga menurut Sandra mau tidak mau melaporkan Terlapor, RN, ke Mabes Polri bukan semata-mata demi harga diri, apalagi mencari sensasi belaka, tetapi ingin menegakkan kebenaran dan keadilan.
Tak pelak, kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh jaksa RN ini menggegerkan lembaga kejaksaan dan banyak pihak. Konon jaksa RN sempat mencoba mencari perlindungan. Jamwas Widyopramano seperti biasa memberikan komentar normatif ketika ditanya media. Katanya, “Ya tidak apa-apa, silahkan!”
Apakah ada permohonan maaf dari jaksa RN? “Sampai saat ini tidak ada. Seharusnya beliau minta maaf, tetapi ini tidak ada sama sekali. Kalaupun dia minta maaf ya saya maafkan, namun tidak serta-merta saya menarik laporannya. Kita lihat nanti saja,” demikian Chuck menegaskan.”Intinya saya mau menegakkan kebenaran dan keadilan. Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan agar masyarakat tahu,” tambah Chuck menjelaskan maksud dan tujuan utama laporannya ke polisi.
Chuck pun telah melengkapi sejumlah berkas sebagaimana yang dimintakan polisi. Jaksa RN juga dijadwalkan untuk memberikan keterangannya swiss replica rolex watches. “Kita juga lihat nanti, bagaimana jaksa penuntut umum perkara ini kalau sampai maju ke pengadilan, apakah jaksa akan profesional? Sangat mungkin jaksa penuntut umum tidak tega menuntut sesama jaksa, apalagi senior,” demikian komen direktur IJW, Akbar Hidayatullah.
Akbar menyarankan, sebaiknya kasus ini tidak sampai ke pengadilan. Kegaduhan harus dihentikan dan pemimpin tertinggi di lembaga kejaksaan agung seharusnya memanggil Chuck dan RN untuk berdamai. Selesaikan persoalannya secara internal.
“Yang paling penting adalah bagaimana Jaksa Agung mempertimbangkan SK hukuman berat terhadap Pak Chuck dan kawan-kawan. Gunakan hati nurani dan jujurlah pada diri sendiri, jangan sampai ada dusta di antara kita,” demikian Akbar berharap.